Isi Pasal 30 Ayat Satu

Isi Pasal 30 Ayat Satu

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Secara garis besar, pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa pertahanan dan keamanan negara dijalankan menggunakan SISHANKAMRATA.

Lingkungan Masyarakat

Aktif dan rela berkorban untuk kepentingan dan kegiatan masyarakat.

Isi Pasal 30 UUD 1945: Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah ...

Perhatikanlah bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berikut. "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan?...

PASAL 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 dalam UUD 45 tampaknya ada kemiripan redaksi bahasa. Namun apakah pengertiannya sama atau berbeda? Berikut penjelasan rincinya.

UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan lampiran di atas, dapat disimpulkan bahwa warga negara wajib ikut serta dalam mengupayakan usaha keamanan dan pertahanan negara.

Seperti yang disampaikan dalam UU tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang sifatnya melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional yang ada. Pertahanan negara sama dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara ialah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan.

Isi dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara terhadap upaya pembelaan negara.

Dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:

1. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menentukan kebijakan kebijakan perwakilan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

2. Setiap orang yang menjadi bagian dari warga negara harus melibatkan diri dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan profesi dan kemampuannya masing-masing.

Contoh Upaya Bela Negara di Lingkungan Masyarakat

Lantas, apa saja yang bisa kita lakukan untuk menerapkan bela negara di lingkungan masyarakat?

Masih banyak lagi contoh upaya pertahanan dan bela negara yang bisa dilakukan oleh warga negara. Semoga kita semua dapat mengimplementasikan UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 dengan baik dan benar.

Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen

BAB XII PERTAHANAN NEGARA

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Bentuk-bentuk Bela Negara

Baik Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1, keduanya membahas tentang pembelaan terhadap negara. Jika diuraikan lebih dalam lagi, apa saja bentuk-bentuk bela negara? Berikut ulasannya!

Usaha mempertahankan kedaulatan negara dapat dilakukan dengan cara berpartisipasi secara langsung. Jika Tentara Negara Indonesia (TNI) berpartisipasi membela pertahanan negara dengan keahlian senjata, rakyat dapat bekerja secara nyata dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjang pembangunan.

Bentuk bela negara selanjutnya dapat dilakukan secara non fisik, yakni mempertahankan negara dengan cara meningkatkan kesadaran cinta tanah air, berbangsa dan bernegara, dan berperan aktif untuk memajukan bangsa sesuai dengan kemampuannya.

Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali

UUD 1945 tidak mengalami perubahan apa pun sejak diresmikan pada 1945 hingga selesainya pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto pada 1998. Memasuki era reformasi, barulah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Secara berturut-turut, Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yakni mulai tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002.

Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.

Ke-4 tahapan Amandemen UUD 1945 tersebut, dinukil dari Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan, adalah sebagai berikut:

Amandemen terhadap Pasal 30 UUD 1945 terjadi pada tahap kedua yang menghasilkan penambahan ayat, dari yang semula berjumlah 2 ayat sebelum amandemen, menjadi 5 ayat setelah amandemen.

Selain itu, dilakukan juga perubahan atau penambahan nama bab, dari yang awalnya tersemat BAB XII tentang Pertahanan Negara sebelum amandemen, menjadi BAB XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.

Perbedaan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3

Perbedaan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 yang mendasar ialah objek dari hak dan kewajiban dari kedua pasal. Pada Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang bela negara, sedangkan Pasal 30 ayat 1 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.

Bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada Tanah Air serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan.  b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau secara wajib. d. pengabdian sesuai dengan profesi.

Namun pada bela negara, seluruh warga negara berhak dan wajib ikut serta. Pada pertahanan negara, warga juga berhak dan wajib ikut serta. Namun sistem pertahanan negara ini kekuatan utamanya ialah TNI dan Polri kemudian rakyat sebagai pendukung. (OL-14)

Tahukah kamu apa yang menjadi pembeda antara UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3? Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dinyatakan bahwa: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Sedangkan isi Pasal 30 Ayat 1 adalah; "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Jika dibandingkan, keduanya sekilas nampak sama tetapi ada juga poin-poin yang berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya, terutama dari bunyi dan maknanya. Simak pembahasannya di bawah ini:

tirto.id - Isi Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang Pertahanan Negara dan Keamanan yang termasuk dalam Bab XII. Bunyi Pasal 30 ini mengalami penambahan ayat sebelum dan setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945, juga terjadi sedikit perubahan nama bab.

UUD 1945 yang disahkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 menjadi konstitusi negara Republik Indonesia yang saat itu baru saja merdeka. Rumusan awal UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), serta Penjelasan.

Menurut A.M. Fatwa dalam buku berjudul Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.

Selain itu, UUD 1945 tidak hanya berupa dokumen hukum sebagai hukum dasar, tetapi juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

Perbedaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1

Bunyi dan makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 sudah dijelaskan. Lantas, apa yang menjadi perbedaan keduanya? Singkatnya, pasal 27 ayat 3 lebih fokus dengan upaya pembelaan dan Pasal 30 ayat 1 dengan usaha bela negara. Keduanya adalah bagian yang tak terpisahkan dari bela negara dan landasannya adalah wajib militer.

Selain itu, menurut laman Legal Smart Channel, subyek dari konsep bela negara adalah tentara maupun perangkat pertahanan negara lainnya. Baik sebagai profesi yang dipilih atau sebagai wajib militer. Perlu diingat bahwa spektrum bela negara sangatlah luas, mulai dari yang paling halus hingga keras. Contohnya, adanya hubungan baik sesama warga negara hingga seluruhnya mampu menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.